Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling
(2013) telah merumuskan hakikat peminatan dalam implementasi Kurikulum
2013 bahwa peminatan dapat difahami sebagai upaya advokasi dan
fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan
optimum. Peminatan pada dasarnya adalah proses yang berkesinambungan
untuk memfasilitasi peserta didik mencapai Tujuan Utuh Pendidikan
Nasional.
Disebutkan pula, bahwa
peminatan adalah sebuah proses yang didalamnya melibatkan serangkaian
pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan
atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya. (Info
selengkapnya bisa dilihat DISINI» )
Dilihat dari konteks ini
maka bimbingan dan konseling sebagai salah satu wilayah layanan
pendidikan di sekolah memiliki peran strategis untuk membantu siswa agar
dapat menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan
dalam rangka memilih, meraih dan mempertahankan kariernya guna
mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi
warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum.
Secara operasional, kegiatan peminatan siswa ini tampaknya akan lebih dekat dengan komponen program Layanan Perencanaan Individual, khususnya berkaitan dengan bidang bimbingan karier. Dalam
hal ini, tentu saja kegiatan asesmen menjadi hal yang esensial untuk
mengidentifikasi bakat, kemampuan, minat, dan karakteristik siswa
lainnya, sehingga pada gilirannya siswa dapat mengambil keputusan dan
menentukan pilihannya secara tepat, disesuaikan dengan kondisi nyata
yang dimilikinya dan berbagai peluang yang tersedia untuk kepentingan
masa depannya.
Selanjutnya, berkaitan
dengan isu Peminatan Siswa dalam perspektif kebijakan, berikut ini
disajikan cuplikan berita yang dipublikasikan di Kompas.com
- Guru BK Punya Tanggung Jawab Besar
Rumusan hasil uji publik
yang telah dirampungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) beberapa waktu lalu menyepakati bahwa penjurusan pada
tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan diubah menjadi kelompok
peminatan mulai dari kelas X. Untuk itu, persiapan harus dimulai sejak
masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).… Baca selengkapnya »
- Guru BK Dilatih Agar Siswa Tak Salah Pilih Peminatan
Untuk mempersiapkan
metode peminatan yang dilaksanakan pada kurikulum 2013, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengagendakan pelatihan guru Bimbingan
Konseling (BK) yang ada di tiap Sekolah Menengah Atas (SMA)..… Baca selengkapnya »
- Peminatan di Kelas X, Guru Bisa Sertifikasi Ulang
Perubahan kurikulum pada tingkat
pendidikan menengah yang menyepakati metode kelompok peminatan daripada
penjurusan memiliki risiko terhadap guru. Untuk itu, ada kemungkinan
guru melakukan sertifikasi ulang pada bidang ajar lain jika memang
dibutuhkan.… Baca selengkapnya »
- Cara Sekolah Bantu Siswa Menentukan Peminatan
Sistem peminatan telah
menjadi pilihan untuk siswa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
dalam kurikulum baru. Sistem peminatan yang mulai dilakukan pada kelas X
ini tentu membutuhkan peran dari guru Bimbingan Konseling (BK) untuk
mengarahkan anak ke minatnya.… Baca selengkapnya »
==============
Bagaimana kepastian dan detail teknis
tentang peminatan siswa ini? Mari kita tunggu saja pedoman atau panduan
resminya dari pihak yang berwenang. Jika Anda ingin melengkapi
dan mengelaborasi lebih lanjut tulisan di atas? Silahkan sampaikan
dalam forum komentar yang disediakan!
==============
Layanan
bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang terencana berdasarkan
pengukuran kebutuhan (need asessment) yang diwujudkan dalam bentuk
program bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling di
sekolah dapat disusun secara makro untuk 3 (tiga) tahun, meso 1 (satu)
tahun dan mikro sebagai kegiatan operasional dan memfasilitasi
kebutuhan-kebutuhan khusus. Program menjadi landasan yang jelas terukur
layanan profesional yang diberikan oleh konselor di sekolah. … Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar